Etika Dalam Kehidupan Kekaryaan, Kemasyarakatan, Kenegaraan
Arti kata Etika secara (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”,
yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika
biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah
dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang
berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan
perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang
buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam
kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas
untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk
pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika perlu kita terapkan dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan. Etika dalam kehidupan kekaryaan sendiri dimana kita perlu menggunakan etika dalam membuat suatu karya. Karya yang dibuat berdasarkan buah pemikiran kita yang menghasilkan suatu hal yang dapat membawa nama baik atau dapat membawa perubahan terutama kekaryaan bagi bangsa Indonesia. Masalah etika merupakan masalah yang makin mendapat perhatian didunia, bahwa cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia Baru harus dilakukan dengan cara membangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan yang dibangun oleh Orde Baru. Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis, adanya dan ditegakkannya hukum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari KKN, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia. Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi atau perombakan tatanan kehidupan Orde Baru adalah sebuah “masyarakat multikultural Indonesia” dari puing-puing tatanan kehidupan Orde Baru yang bercorak “masyarakat majemuk” (plural society). Sehingga, corak masyarakat Indonesia yang bhinneka tunggal ika bukan lagi keanekaragaman sukuvbangsaa dan kebudayaannya tetapi keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia. Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural adalah multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan (Fay 1996, Jary dan Jary 1991, Watson 2000). Dalam model multikulturalisme ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti Indonesia) dilihat sebagai mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaik. dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan yang seperti sebuah mosaik tersebut (Reed, ed. 1997). Model multikulturalisme ini sebenarnya telah digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi: “kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan Dalam penerapan etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan perlu dilihat dari dua hal sebagai berikut:
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika perlu kita terapkan dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan. Etika dalam kehidupan kekaryaan sendiri dimana kita perlu menggunakan etika dalam membuat suatu karya. Karya yang dibuat berdasarkan buah pemikiran kita yang menghasilkan suatu hal yang dapat membawa nama baik atau dapat membawa perubahan terutama kekaryaan bagi bangsa Indonesia. Masalah etika merupakan masalah yang makin mendapat perhatian didunia, bahwa cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia Baru harus dilakukan dengan cara membangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan yang dibangun oleh Orde Baru. Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis, adanya dan ditegakkannya hukum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari KKN, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia. Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi atau perombakan tatanan kehidupan Orde Baru adalah sebuah “masyarakat multikultural Indonesia” dari puing-puing tatanan kehidupan Orde Baru yang bercorak “masyarakat majemuk” (plural society). Sehingga, corak masyarakat Indonesia yang bhinneka tunggal ika bukan lagi keanekaragaman sukuvbangsaa dan kebudayaannya tetapi keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia. Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural adalah multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan (Fay 1996, Jary dan Jary 1991, Watson 2000). Dalam model multikulturalisme ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti Indonesia) dilihat sebagai mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaik. dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan yang seperti sebuah mosaik tersebut (Reed, ed. 1997). Model multikulturalisme ini sebenarnya telah digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi: “kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan Dalam penerapan etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan perlu dilihat dari dua hal sebagai berikut:
1. Tolak Ukur
Berdasarkan tolak ukur untuk menilai baik buruknya suatu produk hukum
yang dibuat oleh lembaga pembuat Undang-Undang ialah nilai Pancasila
sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau
pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi
Konstitusi di tingkat UUD. Aspek kehidupan bernegara mencakup banyak
hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya maupun
pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam pelaksanaanya
harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan.
2. Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral
Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada moral,
negara wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan
negara harus disesuaikan dengan Pancasila. Seluruh perundang-undangan
wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing
dalam pembuatan policy. Sebagai moral negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :
1. Sila Pertama Yaitu Ketuhanan YMEPengertian sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa adalah negara
menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai
dengan iman agama maing-masing. Negara harus berusaha meberantas
praktek-praktek keagamaan yang tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup
bermasyarakat. Negara wajib memberi peluang sama kepada setiap agama
untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi, dan budaya. Menjadi
politis negara yaitu mengayomi, membimbing dan mengantar warganya menuju
kehidupan yang lebih baik sebagaimana yang dicita-citakan (alenia IV
Pembukaan UUD 1945).
2. Sila Kedua Yaitu Kemanusian Yang Adil dan Beradab
Pengertian sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah negara
memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakkan
hak-hak dan kewajiban asasi. Negara wajib menjamin semua warga negara
secara adil dengan membuat UU yang tepat dan melaksanakannya dengan baik
dan negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan bernegara lain
membangun dunia yang lebih baik, dan lain-lain.
3. Sila Ketiga Yaitu Persatuan Indonesia
Pengertian sila ketiga Persatuan Indonesia adalah negara
harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak faham
primordialisme (sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan
kepentingan nasional. Bangsa sebagai Indonesia. Menentang chauvinisme,
kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa.
4. Sila Keempat Yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanan Dalam
Permusyawaratan atau Perwakilan.
Pengertian sila keempat Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan atau Perwakilan adalah untuk
Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan
partisipasinya dalam proses pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan
aspirasi rakyat dan menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan
berserikat dan berkumpul.
5. Sila Kelima Yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pengertian sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
adalah Bahwa setiap warga Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam
bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Sesuai dengan
UUD 1945, maka keadilan sosial itu mencakup pula pengertian adil dan
makmur.
Sila-sila dalam pancasila merupakan satu kesatuan integral dan
integrative menjadikan dirinya sebagai sebagai referensi kritik sosial
kritis, komprehensif, serta sekaligus evaluatif bagi etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa ataupun bernegara. Konsekuensi dan
implikasinya ialah bahwa norma etis yang mencerminkan satu sila akan
mendasari dan mengarahkan sila-sila lain.
Analisis Kasus Etika dalam Kekaryaan (Plagiat) – PRO
Plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat juga
diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang
lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri. Setiap
karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak
boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan
tersebut. Menurut saya emang sih namanya plagiat selalu berkonotasi
negatif, mungkin kalo namanya kita ganti kata lain yang lebih kreatif
akan berbeda pengertian. Saya lebih melihat plagiat dari sisi kreatif
yang positif dengan arti tidak menyontek, meniru sama persis. Plagiat
terkadang memberikan stimulus awal untuk melakukan sesuatu yang berbeda
bentuk, karakter bahkan cara membuat namun tujuan sama. Jadi menurutku
selama proses plagiat diawali dengan niat baik dan positif tentu akan
memberikan suasana kompetisi yang sehat pula. Janganlah indonesia ini
diberi pengertian bahwa banyak hal yang negatif tentang budaya plagiat,
lihatlah negara Jepang sebelum seperti ini diawali dari proses plagiat
teknologi barat. Yang terpenting adalah budaya plagiat yang
dikumandangkan banyak orang harus diluruskan dengan proses kreatif yang
merangsang bangsa ini untuk lebih maju. Aturan Hak Cipta dan Intelektual
harus tetap dijunjung tinggi. Sistem dan SDM bangsa inilah yang harus
dibenahi agar tidak semua budaya menjadi kurang menguntungkan untuk
kemajuan bangsa ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar