20 November 2014

Pancasila

Etika Dalam Kehidupan Kekaryaan, Kemasyarakatan, Kenegaraan

Arti kata Etika secara (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika perlu kita terapkan dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan. Etika dalam kehidupan kekaryaan sendiri dimana kita perlu menggunakan etika dalam membuat suatu karya. Karya yang dibuat berdasarkan buah pemikiran kita yang menghasilkan suatu hal yang dapat membawa nama baik atau dapat membawa perubahan terutama kekaryaan bagi bangsa Indonesia. Masalah etika merupakan masalah yang makin mendapat perhatian didunia, bahwa cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia Baru harus dilakukan dengan cara membangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan yang dibangun oleh Orde Baru. Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis, adanya dan ditegakkannya hukum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari KKN, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia. Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi atau perombakan tatanan kehidupan Orde Baru adalah sebuah “masyarakat multikultural Indonesia” dari puing-puing tatanan kehidupan Orde Baru yang bercorak “masyarakat majemuk” (plural society). Sehingga, corak masyarakat Indonesia yang bhinneka tunggal ika bukan lagi keanekaragaman sukuvbangsaa dan kebudayaannya tetapi keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia. Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural adalah multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan (Fay 1996, Jary dan Jary 1991, Watson 2000). Dalam model multikulturalisme ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti Indonesia) dilihat sebagai mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaik. dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan yang seperti sebuah mosaik tersebut (Reed, ed. 1997). Model multikulturalisme ini sebenarnya telah digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi: “kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan Dalam penerapan etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan perlu dilihat dari dua hal sebagai berikut: 
1. Tolak Ukur
Berdasarkan tolak ukur untuk menilai baik buruknya suatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat Undang-Undang ialah nilai Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi Konstitusi di tingkat UUD. Aspek kehidupan bernegara mencakup banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam pelaksanaanya harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan.
2. Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan Pancasila. Seluruh perundang-undangan wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :
1. Sila Pertama Yaitu Ketuhanan YMEPengertian sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa adalah negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama maing-masing. Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat. Negara wajib memberi peluang sama kepada setiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi, dan budaya. Menjadi politis negara yaitu mengayomi, membimbing dan mengantar warganya menuju kehidupan yang lebih baik sebagaimana yang dicita-citakan (alenia IV Pembukaan UUD 1945).
2. Sila Kedua Yaitu Kemanusian Yang Adil dan Beradab
Pengertian sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah negara memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi. Negara wajib menjamin semua warga negara secara adil dengan membuat UU yang tepat dan melaksanakannya dengan baik dan negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan bernegara lain membangun dunia yang lebih baik, dan lain-lain.
3. Sila Ketiga Yaitu Persatuan Indonesia
Pengertian sila ketiga Persatuan Indonesia adalah negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme (sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa sebagai Indonesia. Menentang chauvinisme, kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa.
4. Sila Keempat Yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanan Dalam 
    Permusyawaratan atau Perwakilan.
Pengertian sila keempat Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan atau Perwakilan adalah untuk  Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
5. Sila Kelima Yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pengertian sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah  Bahwa setiap warga Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan sosial itu mencakup pula pengertian adil dan makmur.
Sila-sila dalam pancasila merupakan satu kesatuan integral dan integrative menjadikan dirinya sebagai sebagai referensi kritik sosial kritis, komprehensif, serta sekaligus evaluatif bagi etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa ataupun bernegara. Konsekuensi dan implikasinya ialah bahwa norma etis yang mencerminkan satu sila akan mendasari dan mengarahkan sila-sila lain.
  
Analisis Kasus Etika dalam Kekaryaan (Plagiat) – PRO

Plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri. Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut. Menurut saya emang sih namanya plagiat selalu berkonotasi negatif, mungkin kalo namanya kita ganti kata lain yang lebih kreatif akan berbeda pengertian. Saya lebih melihat plagiat dari sisi kreatif yang positif dengan arti tidak menyontek, meniru sama persis. Plagiat terkadang memberikan stimulus awal untuk melakukan sesuatu yang berbeda bentuk, karakter bahkan cara membuat namun tujuan sama. Jadi menurutku selama proses plagiat diawali dengan niat baik dan positif tentu akan memberikan suasana kompetisi yang sehat pula. Janganlah indonesia ini diberi pengertian bahwa banyak hal yang negatif tentang budaya plagiat, lihatlah negara Jepang sebelum seperti ini diawali dari proses plagiat teknologi barat. Yang terpenting adalah budaya plagiat yang dikumandangkan banyak orang harus diluruskan dengan proses kreatif yang merangsang bangsa ini untuk lebih maju. Aturan Hak Cipta dan Intelektual harus tetap dijunjung tinggi. Sistem dan SDM bangsa inilah yang harus dibenahi agar tidak semua budaya menjadi kurang menguntungkan untuk kemajuan bangsa ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar