Pada landasan pendidikan pancasila
terdapat 4 landasan yang perlu diketahui. Keempat landasan tersebut antara lain
adalah sebagai berikut :
1.
Landasan Historis
Berdasarkan landasan historis, pancasila
dirumuskan dan memiliki tujuan yang dipakai sebagai dasar Negara Indonesia.
Proses perumusannya diambil dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat.
Setiap bangsa mempunyai ideology dan
pandangan hidup berbeda-beda yang diambil dari nilai-nilai yang hidup dan
berkembang dalam bangsa itu sendiri. Pancasila digali dari bangsa Indonesia
yang telah tumbuh dan berkembang semenjak lahirnya bangsa Indonesia.
Contoh : Masa kerajaan Sriwijaya & Majapahit, pada masa ini
nilai-nilai ketuhanan, seperti kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan
sikap toleransi juga telah lahir, begitupula nilai kemanusiaan yang adil dan
beradap dan sila lainnya.
2.
Landasan Kultural
Pancasila merupakan salah satu
pencerminan budaya bangsa, sehingga harus diwariskan kegenerasi penerus. Secara
kultural unsur-unsur pancasila terdapat pada adat istiadat, tulisan, bahasa,
slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan pada negara Indonesia
secara umum.
Pandangan
hidup pada suatu bangsa adalah sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan
kehidupan bangsa itu sendiri. Suatu bangsa yang tidak mempunyai pandangan hidup
adalah bangsa yang tidak mempunyai kepribadian dan jati diri sehingga bangsa
itu mudah terombang ambing dari pengaruh yang berkembang dari luar negerinya.
Pancasila → kepribadian/jati diri → Penetrasi
Pemikiran konseptual dari pancasila berasal dari :
1. Soekarno
2. Drs. Muhammad Hatta
3. Mr. Muhammad Yamin
4. Prof. Mr. Dr. Supomo dll
3.
Landasan Yuridis
Pancasila secara yuridis konstitusional
telah secara formal menjadi dasar negara sejak dituangkannya rumusan Pancasila
dalam pembukaan UUD 1945. Didalam UU No. 2 Th 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi, Pasal 39
ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum pada setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan → Kurikulum Bersifat Nasioanal.
4.
Landasan Filosofis
Pembahasan di dalam Pancasila berwujud
dan bersifat filosofis secara praktis nilai-nilai tersebut berupa pandangan
hidup (filsafat hidup) berbangsa. Mempengaruhi alam pikiran manusia berupa
filsafat hidup, filsafat negara, etika, logika dan sebagainya, sehingga
memberikan watak (kepribadian dan identitas) bangsa. Berdasarkan filosofis dan
objektif, nilai-nilai yang tertuang pada sila-sila Pancasila merupakan Filosofi
bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara Republik Indonesia. Pancasila yang
merupakan filsafat Negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para
penyelenggara Negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu dalam menghadapi tantangan
kehidupan bangsa yang memasuki globalisasi, bangsa Indonesia harus tetap
mempunyai nilai-nilai, yaitu Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan
kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi,
social-budaya dan pertahanan serta keamanan.
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Berdasarkan majelis permusyawaratan rakyat tujuan pendidikan pancasila
adalah meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan
manusia serta masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME, berkualitas, dan mandiri, sehingga
mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi
kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Pendidikan pancasila menyalurkan perhatian pada moral yang diwujudkan
dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa
terhadap Tuhan YME dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama,
perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradap, perilaku kebudayaan,
mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perorangan/golongan. Dengan
demikian, perbedaan pemikiran, pendapat atau kepentingan diatasi melalui
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi
sebagai salah satu komponen mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) memegang
peranan penting dalam membentuk kepribadian mahasiswa, diharapkan mahasiswa
tidak hanya berkembang daya intelektualnya namun juga sikap dan prilakunya.
Pendidikan
Pancasila di perguruan tinggi secara khusus bertujuan sebagai berikut :
1. Dapat memahami, menghayati, dan melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sebagai warga negara.
2. Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang
berbagai masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
hendak diatasi.
3.
Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai dan norma Pancasila.
Pendidikan Pancasila akan membuahkan sikap
mental bersifat cerdas, penuh tanggung jawab, dalam memecahkan berbagai
permasalahan hidup bermasyarakat dari peserta didik dengan prilaku yang :
1.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
2.
Berperikamanusiaan yang adil dan beradap.
3.
Mendukung persatuan bangsa.
4.
Mendukung kerakyatan yang mengutamakan
kepentingan bersama diatas kepentingan golongan.
5.
Mendukung upaya mewujudkan keadilan sosial.
A. Tujuan Nasional
Di dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat yaitu: ”....melindungi
segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,…memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”.
B. Tujuan Pendidikan Nasional
Selain tujuan nasional terdapat pula tujuan pendidikan nasional. Untuk
merealisasikan tujuan nasional perlu dijabarkan dalam berbagai bidang
pembangunan termasuk dalam bidang pendidikan. Berikut ini beberapa tujuan
pendidikan nasional antara lain sebagai berikut :
- Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan nasional
- Berdasarkan UU No. 21 Th 1989 pasal 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Hal ini juga sesuai dengan pasal 31 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem Pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam UU”.
a. Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia
pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri
b. Pemberian dukungan bagi perkembangan
masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional
yang tangguh yang mengandung makna terwujudnya kemampuan bangsa menangkal
setiap ajaran, paham, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
·
MISI DAN VISI PENDIDIKAN PANCASILA
Pendidikan pancasila memiliki beberapa
misi dan visi yang berguna untuk melengkapi tujuan. Berikut ini adalah beberapa
misi dan visi dari pendidikan pancasila.
- Misi pendidikan pancasila di perguruan tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.
- Visi adalah membantu mahasiswa agar mampu
mewujudkan nilai-nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan
bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang
dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.
KOMPETENSI PENDIDIKAN PANCASILA
Pendidikan Pancasila dengan Kompetensi bertujuan menguasai kemampuan
berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia
intelektual. Kompetensi yang diharapkan adalah
a. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan
untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati nuraninya.
b.
Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk
mengenali masalah hidup dan kesejahteraan, serta cara-cara pemecahannya
c. Mengantarkan mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
c. Mengantarkan mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
d. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan
untuk memaknai perisiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang
persatuan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar