27 Maret 2013

Pendidikan Kewarganegaraan

1.    Pengertian Bangsa

Menurut ERNEST RENAN

Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan untuk menjadi satu.

Menurut F. RATZEL

Bangsa yaitu kelompok yang terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antar manusia dan tempat tinggalnya.

Menurut ANTHONY D. SMITH

Bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya publik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.

 

1.1 Pengertian Negara

Menurut G.W.F HEGEL

Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Menurut LOGEMAN

Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.

Menurut ARISTOTELES

Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik–baiknya.

 

1.2 Pengertian Negara Secara Umum


Negara :

·         Kedaulatan

·         Pengakuan Negara Lain

·         Organisasi Manusia

·         Wilayah

·         Kemerdekaan yang universal

Negara merupakan suatu organisasi manusia dalam suatu wilayah yang telah merdeka dan memiliki kedaulatan yang diakui oleh negara lain. Adapun salah satu unsure dari negara yaitu warga negara. Warga Negara adalah sekelompok orang-orang yang merdeka yang menempati suatu negara yang memiliki persamaan hak di depan hukum.

 

1.3 Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama,satu sama lain tampa terkecuali. Namun biasanya bagi yang memiliki uang atau tajir bias memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara republik Indonesia.

·         Contoh Hak warga Negara Indonesia

1.      Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum

2.      Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

3.      Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan

4.      Setiap warga Negara bebas memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai

5.      Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

6.      Setiap warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.

7.      Setiap warga Negara memiliki hakya sama dalam kemerdekaan

·         Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1.      Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.

2.      Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

3.      Setiap warga Negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar Negara,hukum dan pemerintahan tampa terkecuali,serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

4.      Setiap warga Negara berkewajiban taat,tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.

5.      Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bias berkembang dan maju kea rah lebih baik.

6.      Wajib mematuhi HAM setiap warga Negara.

 

Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945

Di bidang pendidikan

 

Sesuai dengan Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 dalam perubahannya yang ke-empat yang membahas mengenai pendidikan di indonesia, tertulis dan tercantum bahwa

ayat 1 : Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.

ayat 2 : Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib

membiayainya.

ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

2.    Konsep Demokrasi dan Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara


 Konsep Demokrasi,Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara. Setiap negara pasti memiliki konsep demokrasi dan bentuk demokrasi, berikut ini adalah contoh konsep dan bentuk demokrasi.

1. DEMOKRASI LIBERAL

Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen.

Ciri-ciri demokrasi liberal :

1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol

2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,

3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,

4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.

 

2. DEMOKRASI KOMUNIS

Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.

Demokrasi komunis melarang :

1) adanya kepercayaan kepada Tuhan YME,

2) membenci kelompok intelektual dan cendekiawan,

3) mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani.

 

3. DEMOKRASI PANCASILA

Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Dasar Demokrasi Pancasila

Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Makna Demokrasi Pancasila

Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:

a. demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;

b. menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;

c. berkedaulatan rakyat;

d. didukung oleh kecerdasan warga negara;

e. sistem pemisahan kekuasaan negara;

f. menjamin otonomi daerah;

g. demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;

h. sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;

i. mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan

j. berkeadilan sosial.

 

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :

 

1. Pemerintahan Monarki

Kata Monarki berasal dari bahasa yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein yang artinya Pemerintah,jadi dapat diartikan Pemerintahan Monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh raja.

 

Pemerintahan monarki terbagi dalam tiga bentuk,yaitu :

Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaanya tidak terbatas.

 

Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.

 

Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.

 

2. Pemerintahan Republik

Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, RES yang artinya Pemerintahan dan PUBLICA yang berarti Rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

 

3.    Wawasan Nasional/ Wawasan Nusantara dan Teori Geopolitik Bangsa

 

3.1 Pengertian Wawasan Nasional/ Wawasan Nusantara

Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan beserta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi” Britain rules the waves”. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional yaitu wawasan nusantara.

Apakah wawasan Nusantara itu? Secara konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut Wawasan Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.

Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.

Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.

3.2 Pengertian Geopolitik

Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.

Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah/hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.

Dari beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.

Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama dalam mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara yang berada di sekitar (negara tetangga) memiliki pengaruh yang besar terhadap penyelenggaraan suatu negara.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa terdapat dua golongan negara, yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan Bumi/posisi geografisnya. Negara determinis adalah negara yang berada di antara dua negara raksasa/adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.

Sebenarnya, faktor keberadaan dua negara raksasa, bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi keadaan suatu negara yang berada diantaranya. Faktor lain seperti faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga merupakan faktor yang mempengaruhi. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua negara besar tersebut, maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu dominan dalam mempengaruhi keadaan negara yang bersangkutan.

Golongan negara yang kedua adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidaklah berdekatan dengan negara raksasa. Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya, keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi faktor yang berpengaruh, hanya saja tidak terlalu dominan.

Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara yang bersangkutan, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha penciptaan perdamaian dunia, dll.

Hal ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:

  1. Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
  2. Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
  3. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
  4. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
  5. Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
  6. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.

 

Sumber            :




 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar