Menurut ERNEST RENAN
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang
terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu
riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan untuk menjadi satu.
Menurut F. RATZEL
Bangsa yaitu kelompok yang terbentuk karena adanya hasrat
bersatu. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antar manusia dan
tempat tinggalnya.
Menurut ANTHONY D. SMITH
Bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama,
menguasai suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya
publik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi
semua anggotanya.
1.1 Pengertian Negara
Menurut G.W.F HEGEL
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Menurut LOGEMAN
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai
tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
Menurut ARISTOTELES
Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk
mencapai kehidupan yang sebaik–baiknya.
1.2 Pengertian
Negara Secara Umum
Negara :
·
Kedaulatan
·
Pengakuan Negara Lain
·
Organisasi Manusia
·
Wilayah
·
Kemerdekaan yang universal
Negara merupakan suatu organisasi manusia dalam suatu wilayah
yang telah merdeka dan memiliki kedaulatan yang diakui oleh negara lain. Adapun
salah satu unsure dari negara yaitu warga negara. Warga Negara adalah sekelompok orang-orang
yang merdeka yang menempati suatu negara yang memiliki persamaan hak di depan
hukum.
1.3 Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga
Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama,satu sama lain tampa terkecuali.
Namun biasanya bagi yang memiliki uang atau tajir bias memiliki tambahan hak
dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara republik Indonesia.
·
Contoh Hak
warga Negara Indonesia
1. Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak
3. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata
hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga Negara bebas memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran
6. Setiap warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara
kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7. Setiap warga Negara memiliki hakya sama dalam kemerdekaan
·
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela,mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan
musuh.
2. Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Setiap warga Negara wajib menaati serta menjunjung tinggi
dasar Negara,hukum dan pemerintahan tampa terkecuali,serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya
4. Setiap warga Negara berkewajiban taat,tunduk dan patuh
terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5. Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan
untuk membangun bangsa agar bangsa kita bias berkembang dan maju kea rah lebih
baik.
6. Wajib mematuhi HAM setiap warga Negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945
Di bidang
pendidikan
Sesuai dengan
Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 dalam perubahannya yang ke-empat yang
membahas mengenai pendidikan di indonesia, tertulis dan tercantum bahwa
ayat 1 : Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.
ayat 2 : Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
2.
Konsep
Demokrasi dan Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
1. DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi Liberal adalah suatu
demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada
badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan
oleh parlemen.
Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara,
alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi
secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi
oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama,
etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
2. DEMOKRASI KOMUNIS
Demokrasi Komunis adalah demokrasi
yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu
yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang
rasional dan nyata.
Demokrasi komunis melarang :
1) adanya kepercayaan kepada Tuhan
YME,
2) membenci kelompok intelektual
dan cendekiawan,
3) mengagung-agungkan kelompok
pekerja, buruh dan petani.
3. DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham
demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang
perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Dasar Demokrasi Pancasila
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD
‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Makna Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan rakyat kehidupan
bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu perlu juga kita
pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a. demokrasi yang berdasarkan pada
Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. menjunjung tinggi hak-hak asasi
manusia;
c. berkedaulatan rakyat;
d. didukung oleh kecerdasan warga
negara;
e. sistem pemisahan kekuasaan
negara;
f. menjamin otonomi daerah;
g. demokrasi yang menerapkan
prinsip rule of law;
h. sistem peradilan yang merdeka,
bebas dan tidak memihak;
i. mengusahakan kesejahteraan
rakyat; dan
j. berkeadilan sosial.
1. Pemerintahan Monarki
Kata Monarki berasal dari bahasa
yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein yang artinya Pemerintah,jadi dapat
diartikan Pemerintahan Monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu
negara yang dipimpin oleh raja.
Pemerintahan monarki terbagi dalam
tiga bentuk,yaitu :
Monarki Mutlak : Monarki yang
bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaanya
tidak terbatas.
Monarki Konstitusional : Monarki
yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan
raja dibatasi oleh konstitusi.
Monarki Parlementer : Monarki yang
bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang
tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan Republik
Pemerintahan Republik berasal dari
bahasa latin, RES yang artinya Pemerintahan dan PUBLICA yang berarti Rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan
untuk kepentingan orang banyak.
3. Wawasan
Nasional/ Wawasan Nusantara dan Teori Geopolitik Bangsa
3.1 Pengertian Wawasan Nasional/
Wawasan Nusantara
Cara pandang suatu bangsa
memandang tanah air dan beserta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional.
Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam
menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional Inggris adalah
salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi” Britain
rules the waves”. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya,
tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional yaitu
wawasan nusantara.
Apakah wawasan Nusantara
itu? Secara konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) merupakan wawasan
nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang
selanjtnya disebut Wawasan Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik
dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai Wawasan nasional
dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut
dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau
utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia
dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan
kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi
wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori
geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara berasal
dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa)
yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul
kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya
pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara
pandang, cara melihat.
Nusantara berasal dari
kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan.
Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan
kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan
dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern,
kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah
cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedudukan wawasan
nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum
mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang
bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep
wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan
utuh pula.
3.2 Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari
dua kata, yaitu “geo”
dan “politik“.
Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan
mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut
Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal
menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi
bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat
hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau
pemerintahan.
Dalam studi Hubungan
Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat
masalah/hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik.
Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah
dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional,
internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dari beberapa pengertian
di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik
adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu
sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional.
Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang
mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik
mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi,
hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Negara tidak akan pernah
mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan
selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal
yang paling utama dalam mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang
berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara yang
berada di sekitar (negara tetangga) memiliki pengaruh yang besar terhadap
penyelenggaraan suatu negara.
Dari uraian di atas, dapat
disimpulkan, bahwa terdapat dua golongan negara, yaitu golongan negara
“determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti semua hal
yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan Bumi/posisi
geografisnya. Negara determinis adalah negara yang berada di antara dua negara
raksasa/adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh
oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.
Sebenarnya, faktor
keberadaan dua negara raksasa, bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi
keadaan suatu negara yang berada diantaranya. Faktor lain seperti faktor
ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga merupakan faktor yang
mempengaruhi. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua negara besar tersebut,
maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu dominan dalam mempengaruhi
keadaan negara yang bersangkutan.
Golongan negara yang kedua
adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari
golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar
dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidaklah berdekatan
dengan negara raksasa. Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi
keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial,
budaya dan militer, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya,
keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi
faktor yang berpengaruh, hanya saja tidak terlalu dominan.
Geopolitik, dibutuhkan
oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain,
untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa,
atau secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar
di antara negara-negara raksasa.
Dari uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai
aspek dalam penyelenggaraan negara yang bersangkutan, seperti pengambilan
keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari
itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada
keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat
Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas
internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah
bersama, usaha penciptaan perdamaian dunia, dll.
Hal ini berkaitan langsung
dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:
- Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang
tersedia;
- Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan
kondisi alam;
- Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
- Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
- Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara
berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik
lainnya;
- Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu
negara.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar