16 Oktober 2014

LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA


 
1.                  Dinamika aktualisasi Pancasila sebagai dasar negara
Sebagai suatu ideologi, pancasila tidak bersifat tertutup (statis) terhadap berbagai perubahan atau pemikiran-pemikiran baru. Pancasila bersifat terbuka (dinamis) yang mampu menyesuaikam dengan berbagai perubahan zaman ataupum pemikiran.
Pancasila yang merupakan dasar Negara berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat, serta dalam agama-agama dalam pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu bedasarkan hal tersebut nilai-nilai pancasila telah diyakini kebenarannya kemudian diangkat menjadi dasar Negara sekaligus sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia hingga saat ini. Maka dari itu pancasila, senantiasa melekat dalam kehidupan bangsa dan Negara Indonesia.
Pada saat berdirinya negara Republik Indonesia, bangsa Indonesia sepakat mendasarkan diri pada ideologi Pancasila dan UUD 1945 dalam mengatur dan menjalankan kehidupan negara. Namun sejak Nopember 1945 sampai sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah Indonesia mengubah haluan politiknya dengan mempraktikan sistem demokrasi liberal. Dengan kebijakan ini berarti menggerakan pendelum bergeser ke kanan. Pemerintah Indonesia menjadi pro Liberalisme.Deviasi ini dikoreksi dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan keluarnya Dekrit Presiden ini berartilah haluan politk negara dirubah. Pendelum yang posisinya di samping kanan digeser dan digerakan ke kiri. Kebijakan ini sangat menguntungkan dan dimanfaatkan oleh kekuatan politik di Indonesia yang berhaluan kiri.
Hal ini tampak pada kebijaksanaan pemerintah yang anti terhadap Barat (kapitalisme) dan pro ke Kiri dengan dibuatnya poros Jakarta-Peking dan Jakarta- Pyong Yang. Puncaknya adalah peristiwa pemberontakan Gerakan 30 September 1965. Peristiwa ini menjadi pemicu tumbangnya pemerintahan Orde Lama (Ir.Soekarno) dan berkuasanya pemerintahan Orde Baru (Jenderal Suharto). Pemerintah  Orde Baru berusaha mengoreksi segala penyimpangan yang dilakukan oleh regim sebelumnya dalam pengamalan Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah Orde Baru merubah haluan politik yang tadinya mengarah ke posisi Kiri dan anti Barat menariknya ke posisi Kanan. Namun regim Orde Barupun akhirnya dianggap penyimpang dari garis politik Pancasila dan UUD 1945, Ia dianggap cenderung ke praktik Liberalisme-kapitalistik dalam menggelola negara. Pada  tahun 1998 munculah gerakan reformasi yang dahsyat dan berhasil mengakhiri 32 tahun kekuasaan Orde Baru. Setelah tumbangnya regim Orde Baru telah muncul 4 regim Pemerintahan Reformasi sampai saat ini. Pemerintahan-pemerintahan regim Reformasi ini semestinya mampu memberikan koreksi terhadap penyimpangan dalam mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam praktik bermasyarakat dan bernegara yang dilakukan oleh Orde Baru.
2.             Dinamika Pelaksanaan UUD1945
Pasca kemerdekaan 17 agustus 1945 banyak peristiwa yang terjadi , antara lain :
Belanda ingin kembali menjajah indonesia, Pemberontakan terjadi dalam negeri seperti PKI madiun(1948) DI/TII,PRRI, Sistem pemerintahan mengalami perubahan-perubahan sebagai berikut, KNIP yang tadinya membantu presiden memegang kekuasaan legislatif dan turut menetapkan GBHN (maklumat wapres no.X 16 oktober 1945. Sistem kabinet presidensial sistem kabinet parlementer (maklumat pemerintah tanggal 14 november 1945 dan dibentuklah partai-partai politik (3 november 1945). Kekuasaan pemerintah dipegang oleh perdana menteri sebagai pemimpin kabinet dan menteri bertanggung jaab kepada KNIP yang berfungsi sbagai DPR. Pada tanggal 27 desember 1949 dibentuk negara federal negara kesatuan republik indonesia serikat. UUD 1945 diganti dengan konstitusi RIS (27 desember 1949 – 17 agustus 1950). Tanggal 17 agustus 1950 diberlakukan UUDS – juli 1959 yang juga menganut sistem parlementer. Pada bulan september 1955 – desember 1955 diadakan pemilu I. Pada tanggal 5 juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit yang berisi : 
1.    Menetapkan pembukaan konstituante        
2.    Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan UUDS tidak berlaku
3.    Pembentukan MPR sementara


Masa Orde Lama
Pada bulan September  dan Desember 1955, diadakan pemilihan umum masing-masing memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Konstituante. Tugas Konstituante adalah untuk membuat suatu Rancangan Undang-Undang Dasar sebagai penganti UUDS 1950, yang menurut pasal 134 akan ditetapkan secepatnua bersama-sama dengan Pemerintah.
1.      Untuk mengambil keputusa mengenai Undang-Undang Dasar, maka Pasal 137 UUDS 1950 menyatakan sebagai berikut.
2.      Untuk mengambil putusan tentang Rancangan Undang-Undang Dasar Baru, maka sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota Konstituante harus hadir.
3.      Rancangan tersebut diterima jika disetujui oleh sekuang-kurangnya 2.3 dari jumlah anggota yang hadir.
4.      Rancangan yang telah diterima oleh Konstituante, dikirimkan kepada Presiden untuk disahkan olah Pemerintah.
5.      Pemerintah harus mengesahkan rancangan itu dengan segera, serta mengumumkan Undang-Undang Dasar itu dengan keluhuran.
Saran untk kembali kepada UUD 1945 itu pada hakukatnya dapat diterima oleh para anggota Konstituate, namun dengan berbagai pancangan. Pertama, menerima saran kembali kepada UUD 1945 secara UTUH, dan yang kedua menghendaki kembalinya kata “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluk.
Dalam masa orde lama, Presiden aelaku pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislatif bersama-sma dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah menggunakan kekuasaannya dengan tidak semestinya. Presiden mengeluaekan produk legislatif yang pada hakikatnya adalah undang-undang dlam bentuk penetapan Pesiden tanpa persetujuan DPR. Terdapat pula penyimpangan-penyimpangan yang terjadi antara lain:
1.      MPR dengan ketetapan No. I/MPRS/1960 telah mengambil putusan menetapkan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang lebih dikenal dengan manifesto politik Rpublik Indonesia.
2.      MPRS telah mngambil putusan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan Presiden lima tahun
3.      .Hak budget DPR tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan rancangan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.
4.      Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan mentri-mentri negara, sedangkan Presiden sendiri menjadi anggota DPA, yang semuanya tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
5.      Penyimpangan ini jelas bukan saka mengabaikan tidak berjalannya sistem yang ditetapkan dalam UUD 1945, melainkan juga telah mengakibatkan membutuknya keadaan politik dan keemasa serta terjadinya kemerosotan ekonomi yang mencapai digagalkan melalui kekuatan-kekuatan yang melahirkan pemerintahaan orde baru.

Masa Orde Baru
Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, PKI telah dua kali mengkhianati negara, bangsa dan dasar negara. Atas dasar itu, rakyat menghendaku dan menuntut dibubarkannya PKI, namun pimpinan negara waktu itu tidak mau mendengarkan dan tidak mau memenuhi tuntutan rakyat, sehingga timbul situasi poliik yang memanas.
Dengan dipelopori oleh pemuda/mahasiswa, rakyat menyampaikan tri tuntutan rakyat (Tritura), yaitu sebagai berikut:
a.         Bubarkan PKI.
b.        Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI.
c.         Turunkan harga-harga.
Gerakan memperjuangkan tritura ini makin hari makin meningkat, sehingga pemerintah semakin terdesak. Pada tanggal 11 Maret 1966 Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Letnan Jendral TNI Soeharto (Mentri Penglima Angkatan Darat). Lahirnya surat perintah sebelas maret (Supersemar) ini dianggap sebagai lahirnya pemerintahan orde baru. Orde baru lahi dengan tekad awalnua adalah untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyatrakat, bangsa, dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Lahirnya Supersemar telah membubarkan PKI dan ormas-ormasnya dan mengadakan koreksi terhadap penuimpangan, sehingga pemerintah dengan knstitusional, yaitu melalui sidang MPRS yang telah menhasilkan berikut:
a.         Pengukuhan Supersemar.
b.        Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya.
c.         Penegasan Kembali Landasan Kebijakan Politik Luar Negri.
d.        Pembaharuan Kebijakan Landasan Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
e.         Pancabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dar Presiden Soekarno.
f.         Pengangkatan Soehato sebagai Presiden sampai terpilihnya Presiden oleh MPR

 Masa Era Globalisasi
Laica Marzuki (1999) berpendapat bahwa dalam menuju Indonesia baru yang demokratis, UUD 1945 perlu diamandemen, dengan pertimbangan :
1.        UUD 1945 adalah sementara, sebagaimana tatkala PPKI mengesahkan Undang Undang Dasar 1945 dalam rapatnya tertanggal 18 Agustus 1945.
2.        UUD 1945 menumbuhkan figur Presiden yang diktatorial, hal ini terlihat dalam Pasal 7 yang dapat digunakan oleh Soehart untuk memegangi jabatan Presiden selama 32 tahun.
3.        Mahkamah Agung perlu diperbrkali hak menguji undang-undang, dengan kedudukan Presiden yang kuat dalam sistem pemerintahan presidensial.
Sebagai usaha untuk mengembalikan kehidupan negara yang berkedaulatan rakyat berdasarka UUD 1945, salah satu aspirasi yang terkandung didalan semangat Reformasi adalah melakukan amandemen terhadap UUD 1945, maka pada awal globalisasi MPR telah mengeluarkan seperangkat ketetapan secara landasan konstitusionalnya, yaitu sebagai berkut.
a.         Pencabutan ketetapan MPR tentang Referandum.
b.        Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
c.         Pernyataan hak asasi manusia.
d.        Pencabutan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4 dan penetapan tentang  penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
e.         Perubahan Pertama UUD 1945 pada tanggal 19 Oktober 1999.
f.         Perubahan kedua UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000.
g.        Sumber Hukum dan tata Urutan Perundang-Udangan.
h.        Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tanggal 1 – 10 November 2001.
i.          Perubahan Keempat (trakhir) UUD 1945 pada tanggal 1 – 11 Agustus 2002.
Dengan pengesahan Perubahan UUD 1945, MPR telah menuntaskan reformasi konstitusi sebagai suatu langkah demoktasi dalam upaya menyempurnakan UUD 1945 mejadi konstitusi yang demokratis, sesuai dengan semangat zaman yang mewadahi dinamika perkambangan zaman.
3.                  Analisis Sidang DPR Tentang Pilkada Secara Langsung
Sidang Paripurna DPR pada bulan September baru-baru ini mambahas mengenai Undang-Undang Pilkada dengan pemimpin daerah dipilih secara langsung oleh DPRD. Putusan Pemilihan kepala daerah ini mendapatkan dukungan dari beberapa partai politik dengan 226 anggota DRP RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang.  
Hal tersebut sangat disayangkan bahkan sangat memalukan karena sidang tersebut ricuh dan sangat tidak kondusif. Wakil rakyat bersikap tidak memiliki kewibawaan layaknya seorang pemimpin yang seharusnya memiliki intelektual, karena Pemimpin seharusnya dapat memberkan contoh yang baik kepada rakyatnya sesuai dengan norma yang berlaku. Keputusan ini menyebabkan banyak pihak bahwan sebagian bangsa Indonesia kecewa, sehingga masalah ini masih mencari cara untuk menolak atau mengagalkan ke Mahkamah Konstitusi.
Pemikiran yang dewasa dan luas harus dimiliki oleh setiap pemimpin, tidak hanya memikirkan diri sendiri, tidak hanya uang saja yang dipikirkan. Jabatan menjadi sasuatu hal yang harus dapat dipertanggung jawabkan dan diamanatkan, bukan disalah gunakan sehingga lupa kepada tanggung jawab. Gajih sudah cukup besar, namun masih banyak yang melakukan tindakan yang melanggar hukum. Sebaiknya, meskipun adanya perbedaan pendapat antara keputusan pilkada langsung dan tidak langsung lebih baik dipikirkan secara matang dan demokratis, demi kepentingan bersama dan untuk kepentingan seluruh Bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar