1.
Dinamika aktualisasi Pancasila sebagai
dasar negara
Sebagai suatu
ideologi, pancasila tidak bersifat tertutup (statis) terhadap berbagai
perubahan atau pemikiran-pemikiran baru. Pancasila bersifat terbuka (dinamis)
yang mampu menyesuaikam dengan berbagai perubahan zaman ataupum pemikiran.
Pancasila
yang merupakan dasar Negara berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang.
Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia
yaitu dalam adat istiadat, serta dalam agama-agama dalam pandangan hidup
bangsa. Oleh karena itu bedasarkan hal tersebut nilai-nilai pancasila telah
diyakini kebenarannya kemudian diangkat menjadi dasar Negara sekaligus sebagai
ideology bangsa dan Negara Indonesia hingga saat ini. Maka dari itu pancasila,
senantiasa melekat dalam kehidupan bangsa dan Negara Indonesia.
Pada saat
berdirinya negara Republik Indonesia, bangsa Indonesia sepakat mendasarkan diri
pada ideologi Pancasila dan UUD 1945 dalam mengatur dan menjalankan kehidupan
negara. Namun sejak Nopember 1945 sampai sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
pemerintah Indonesia mengubah haluan politiknya dengan mempraktikan sistem
demokrasi liberal. Dengan kebijakan ini berarti menggerakan pendelum bergeser
ke kanan. Pemerintah Indonesia menjadi pro Liberalisme.Deviasi ini dikoreksi
dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan keluarnya Dekrit Presiden
ini berartilah haluan politk negara dirubah. Pendelum yang posisinya di samping
kanan digeser dan digerakan ke kiri. Kebijakan ini sangat menguntungkan dan
dimanfaatkan oleh kekuatan politik di Indonesia yang berhaluan kiri.
Hal ini
tampak pada kebijaksanaan pemerintah yang anti terhadap Barat (kapitalisme) dan
pro ke Kiri dengan dibuatnya poros Jakarta-Peking dan Jakarta- Pyong Yang.
Puncaknya adalah peristiwa pemberontakan Gerakan 30 September 1965. Peristiwa
ini menjadi pemicu tumbangnya pemerintahan Orde Lama (Ir.Soekarno) dan
berkuasanya pemerintahan Orde Baru (Jenderal Suharto). Pemerintah Orde
Baru berusaha mengoreksi segala penyimpangan yang dilakukan oleh regim
sebelumnya dalam pengamalan Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah Orde Baru
merubah haluan politik yang tadinya mengarah ke posisi Kiri dan anti Barat
menariknya ke posisi Kanan. Namun regim Orde Barupun akhirnya dianggap
penyimpang dari garis politik Pancasila dan UUD 1945, Ia dianggap cenderung ke
praktik Liberalisme-kapitalistik dalam menggelola negara. Pada tahun 1998
munculah gerakan reformasi yang dahsyat dan berhasil mengakhiri 32 tahun
kekuasaan Orde Baru. Setelah tumbangnya regim Orde Baru telah muncul 4 regim
Pemerintahan Reformasi sampai saat ini. Pemerintahan-pemerintahan regim
Reformasi ini semestinya mampu memberikan koreksi terhadap penyimpangan dalam
mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam praktik bermasyarakat dan bernegara
yang dilakukan oleh Orde Baru.
2.
Dinamika Pelaksanaan
UUD1945
Pasca kemerdekaan 17 agustus 1945 banyak peristiwa yang terjadi ,
antara lain :
Belanda ingin kembali menjajah indonesia, Pemberontakan terjadi dalam negeri seperti PKI madiun(1948) DI/TII,PRRI, Sistem pemerintahan mengalami perubahan-perubahan sebagai berikut, KNIP yang tadinya membantu presiden memegang kekuasaan legislatif dan turut menetapkan GBHN (maklumat wapres no.X 16 oktober 1945. Sistem kabinet presidensial sistem kabinet parlementer (maklumat pemerintah tanggal 14 november 1945 dan dibentuklah partai-partai politik (3 november 1945). Kekuasaan pemerintah dipegang oleh perdana menteri sebagai pemimpin kabinet dan menteri bertanggung jaab kepada KNIP yang berfungsi sbagai DPR. Pada tanggal 27 desember 1949 dibentuk negara federal negara kesatuan republik indonesia serikat. UUD 1945 diganti dengan konstitusi RIS (27 desember 1949 – 17 agustus 1950). Tanggal 17 agustus 1950 diberlakukan UUDS – juli 1959 yang juga menganut sistem parlementer. Pada bulan september 1955 – desember 1955 diadakan pemilu I. Pada tanggal 5 juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit yang berisi :
1. Menetapkan pembukaan konstituante
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan UUDS tidak berlaku
3. Pembentukan MPR sementara
Belanda ingin kembali menjajah indonesia, Pemberontakan terjadi dalam negeri seperti PKI madiun(1948) DI/TII,PRRI, Sistem pemerintahan mengalami perubahan-perubahan sebagai berikut, KNIP yang tadinya membantu presiden memegang kekuasaan legislatif dan turut menetapkan GBHN (maklumat wapres no.X 16 oktober 1945. Sistem kabinet presidensial sistem kabinet parlementer (maklumat pemerintah tanggal 14 november 1945 dan dibentuklah partai-partai politik (3 november 1945). Kekuasaan pemerintah dipegang oleh perdana menteri sebagai pemimpin kabinet dan menteri bertanggung jaab kepada KNIP yang berfungsi sbagai DPR. Pada tanggal 27 desember 1949 dibentuk negara federal negara kesatuan republik indonesia serikat. UUD 1945 diganti dengan konstitusi RIS (27 desember 1949 – 17 agustus 1950). Tanggal 17 agustus 1950 diberlakukan UUDS – juli 1959 yang juga menganut sistem parlementer. Pada bulan september 1955 – desember 1955 diadakan pemilu I. Pada tanggal 5 juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit yang berisi :
1. Menetapkan pembukaan konstituante
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan UUDS tidak berlaku
3. Pembentukan MPR sementara
Masa Orde Lama
Pada
bulan September dan Desember 1955, diadakan pemilihan umum masing-masing memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Konstituante. Tugas Konstituante
adalah untuk membuat suatu Rancangan Undang-Undang Dasar sebagai penganti UUDS
1950, yang menurut pasal 134 akan ditetapkan secepatnua bersama-sama dengan
Pemerintah.
1.
Untuk
mengambil keputusa mengenai Undang-Undang Dasar, maka Pasal 137 UUDS 1950
menyatakan sebagai berikut.
2.
Untuk
mengambil putusan tentang Rancangan Undang-Undang Dasar Baru, maka
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota Konstituante harus hadir.
3.
Rancangan
tersebut diterima jika disetujui oleh sekuang-kurangnya 2.3 dari jumlah anggota
yang hadir.
4.
Rancangan
yang telah diterima oleh Konstituante, dikirimkan kepada Presiden untuk
disahkan olah Pemerintah.
5.
Pemerintah
harus mengesahkan rancangan itu dengan segera, serta mengumumkan Undang-Undang
Dasar itu dengan keluhuran.
Saran
untk kembali kepada UUD 1945 itu pada hakukatnya dapat diterima oleh para
anggota Konstituate, namun dengan berbagai pancangan. Pertama, menerima saran
kembali kepada UUD 1945 secara UTUH, dan yang kedua menghendaki kembalinya kata
“dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluk.
Dalam
masa orde lama, Presiden aelaku pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang
kekuasaan legislatif bersama-sma dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah
menggunakan kekuasaannya dengan tidak semestinya. Presiden mengeluaekan produk
legislatif yang pada hakikatnya adalah undang-undang dlam bentuk penetapan
Pesiden tanpa persetujuan DPR. Terdapat pula penyimpangan-penyimpangan yang
terjadi antara lain:
1.
MPR
dengan ketetapan No. I/MPRS/1960 telah mengambil putusan menetapkan pidato
Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”
yang lebih dikenal dengan manifesto politik Rpublik Indonesia.
2.
MPRS
telah mngambil putusan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan Presiden
lima tahun
3.
.Hak
budget DPR tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak
mengajukan rancangan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.
4.
Pimpinan
lembaga-lembaga negara dijadikan mentri-mentri negara, sedangkan Presiden
sendiri menjadi anggota DPA, yang semuanya tidak sesuai dengan ketentuan UUD
1945.
5.
Penyimpangan
ini jelas bukan saka mengabaikan tidak berjalannya sistem yang ditetapkan dalam
UUD 1945, melainkan juga telah mengakibatkan membutuknya keadaan politik dan
keemasa serta terjadinya kemerosotan ekonomi yang mencapai digagalkan melalui
kekuatan-kekuatan yang melahirkan pemerintahaan orde baru.
Masa Orde Baru
Dalam
sejarah kemerdekaan Indonesia, PKI telah dua kali mengkhianati negara, bangsa
dan dasar negara. Atas dasar itu, rakyat menghendaku dan menuntut dibubarkannya
PKI, namun pimpinan negara waktu itu tidak mau mendengarkan dan tidak mau
memenuhi tuntutan rakyat, sehingga timbul situasi poliik yang memanas.
Dengan
dipelopori oleh pemuda/mahasiswa, rakyat menyampaikan tri tuntutan rakyat
(Tritura), yaitu sebagai berikut:
a. Bubarkan PKI.
b. Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI.
c. Turunkan harga-harga.
Gerakan
memperjuangkan tritura ini makin hari makin meningkat, sehingga pemerintah
semakin terdesak. Pada tanggal 11 Maret 1966 Presiden Soekarno mengeluarkan
surat perintah kepada Letnan Jendral TNI Soeharto (Mentri Penglima Angkatan
Darat). Lahirnya surat perintah sebelas maret (Supersemar) ini dianggap sebagai
lahirnya pemerintahan orde baru. Orde baru lahi dengan tekad awalnua adalah
untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyatrakat, bangsa, dan negara Indonesia
atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Lahirnya
Supersemar telah membubarkan PKI dan ormas-ormasnya dan mengadakan koreksi
terhadap penuimpangan, sehingga pemerintah dengan knstitusional, yaitu melalui
sidang MPRS yang telah menhasilkan berikut:
a. Pengukuhan Supersemar.
b. Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya.
c. Penegasan Kembali Landasan Kebijakan Politik
Luar Negri.
d. Pembaharuan Kebijakan Landasan Bidang Ekonomi,
Keuangan dan Pembangunan.
e. Pancabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dar
Presiden Soekarno.
f. Pengangkatan Soehato sebagai Presiden sampai
terpilihnya Presiden oleh MPR
Masa Era Globalisasi
Laica
Marzuki (1999) berpendapat bahwa dalam menuju Indonesia baru yang demokratis,
UUD 1945 perlu diamandemen, dengan pertimbangan :
1.
UUD 1945
adalah sementara, sebagaimana tatkala PPKI mengesahkan Undang Undang Dasar 1945
dalam rapatnya tertanggal 18 Agustus 1945.
2.
UUD 1945
menumbuhkan figur Presiden yang diktatorial, hal ini terlihat dalam Pasal 7
yang dapat digunakan oleh Soehart untuk memegangi jabatan Presiden selama 32
tahun.
3.
Mahkamah
Agung perlu diperbrkali hak menguji undang-undang, dengan kedudukan Presiden
yang kuat dalam sistem pemerintahan presidensial.
Sebagai
usaha untuk mengembalikan kehidupan negara yang berkedaulatan rakyat berdasarka
UUD 1945, salah satu aspirasi yang terkandung didalan semangat Reformasi adalah
melakukan amandemen terhadap UUD 1945, maka pada awal globalisasi MPR telah
mengeluarkan seperangkat ketetapan secara landasan konstitusionalnya, yaitu
sebagai berkut.
a. Pencabutan ketetapan MPR tentang Referandum.
b. Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden.
c. Pernyataan hak asasi manusia.
d. Pencabutan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang
P-4 dan penetapan tentang penegasan
Pancasila sebagai Dasar Negara.
e. Perubahan Pertama UUD 1945 pada tanggal 19
Oktober 1999.
f. Perubahan kedua UUD 1945 pada tanggal 18
Agustus 2000.
g. Sumber Hukum dan tata Urutan Perundang-Udangan.
h. Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tanggal 1 – 10
November 2001.
i. Perubahan Keempat (trakhir) UUD 1945 pada
tanggal 1 – 11 Agustus 2002.
Dengan
pengesahan Perubahan UUD 1945, MPR telah menuntaskan reformasi konstitusi
sebagai suatu langkah demoktasi dalam upaya menyempurnakan UUD 1945 mejadi
konstitusi yang demokratis, sesuai dengan semangat zaman yang mewadahi dinamika
perkambangan zaman.
3.
Analisis
Sidang DPR Tentang Pilkada Secara Langsung
Sidang Paripurna DPR pada bulan September baru-baru ini mambahas mengenai
Undang-Undang Pilkada dengan pemimpin daerah dipilih secara langsung oleh DPRD.
Putusan Pemilihan kepala daerah ini mendapatkan dukungan dari beberapa partai
politik dengan 226 anggota DRP RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS)
berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat
Nasional (PAN)
berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang.
Hal tersebut sangat disayangkan bahkan sangat memalukan karena sidang
tersebut ricuh dan sangat tidak kondusif. Wakil rakyat bersikap tidak memiliki
kewibawaan layaknya seorang pemimpin yang seharusnya memiliki intelektual,
karena Pemimpin seharusnya dapat memberkan contoh yang baik kepada rakyatnya
sesuai dengan norma yang berlaku. Keputusan ini menyebabkan banyak pihak bahwan
sebagian bangsa Indonesia kecewa, sehingga masalah ini masih mencari cara untuk
menolak atau mengagalkan ke Mahkamah Konstitusi.
Pemikiran yang dewasa dan luas harus dimiliki oleh
setiap pemimpin, tidak hanya memikirkan diri sendiri, tidak hanya uang saja
yang dipikirkan. Jabatan menjadi sasuatu hal yang harus dapat dipertanggung
jawabkan dan diamanatkan, bukan disalah gunakan sehingga lupa kepada tanggung
jawab. Gajih sudah cukup besar, namun masih banyak yang melakukan tindakan yang
melanggar hukum. Sebaiknya, meskipun adanya perbedaan pendapat antara keputusan
pilkada langsung dan tidak langsung lebih baik dipikirkan secara matang dan
demokratis, demi kepentingan bersama dan untuk kepentingan seluruh Bangsa
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar