14 Mei 2013

Definisi Stratifikasi Politik Dan Strategi Nasional Serta Daerah


Stratifikasi POLSTRANAS adalah suatu stratifikasi kebijakan nasional dalam NKRI, yang meliputi Tingkat Penentu Kebijakan Pusat, Tingkat Kebijakan Umum, Tingkat Penentu Kebijakan Khusus, dan Tingkat Penentu Kebijakan Teknis. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya nasional mencakup penentuan Undang-undang Dasar, dan yang berkaitan dengan masalah makro politik bangsa dan negara. Penentu kebijakan puncak adalah kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum yang dikeluarkan berupa Dekrit, Peraturan atau piagam Kepala Negara. Tingkat Penentu Kebijakan Umum merupakan tingkat kebijakan dibawah Tingkat Kebijakan Puncak yang lingkupnya juga nasional dan ditekankan pada masalah makro strategis guna mencapai situasi dan kondisi tertentu yang diharapkan. Bentuk hukum yang dihasilkan adalah UU, PP, Keputusan atau Instruksi Presiden, dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan Maklumat Presiden. Tingkat penentuan kebijakan khusus merupakan kebijakan umum yang merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang yang utama dipemerintahan.

o   Wewenang kebijakan khusus terdapat pada menteri berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat di atasnya.

o   Bentuk hukum yang dikeluarkan berupa Peraturan Menteri, Kepmen, Instruksi Menteri, Surat Edaran Menteri. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis dan ditekankan pada suatu sektor bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik implementasi rencana, program dan kegiatan.      

o   Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak pada pimpinan eselon pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-lembaga Non-Departemen.           

o   Hasil penentuan kebijakan berupa Peraturan, Keputusan, Instruksi Pimpinan Lembaga Non-Departemen atau Direktur Jenderal.         


Politik Dalam Dalam Negeri/Daerah berpean sebagai Tanggulangi Ancaman Global, Trans National Crime, Terrorism, Radicalism, Separatism, Perkuat Sistem Demokrasi, Balance of Power, Transparansi, Perkuat yang lemah, kontrol yang kuat, otonomi Daerah Secara Konsisten, Langkah Sistematik & Berlanjut, perkuat hubungan2 antar daerah.
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar