Stratifikasi POLSTRANAS adalah suatu stratifikasi kebijakan nasional dalam NKRI, yang meliputi Tingkat Penentu Kebijakan Pusat,
Tingkat Kebijakan Umum, Tingkat Penentu Kebijakan Khusus, dan Tingkat Penentu
Kebijakan Teknis. Tingkat
Penentu Kebijakan Puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya nasional
mencakup penentuan Undang-undang Dasar, dan yang berkaitan dengan masalah makro
politik bangsa dan negara. Penentu
kebijakan puncak adalah kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum
yang dikeluarkan berupa Dekrit, Peraturan atau piagam Kepala Negara. Tingkat Penentu Kebijakan Umum merupakan
tingkat kebijakan dibawah Tingkat Kebijakan Puncak yang lingkupnya juga
nasional dan ditekankan pada masalah makro strategis guna mencapai situasi dan
kondisi tertentu yang diharapkan. Bentuk
hukum yang dihasilkan adalah UU, PP, Keputusan atau Instruksi Presiden, dalam
keadaan tertentu dapat dikeluarkan Maklumat Presiden. Tingkat penentuan kebijakan khusus merupakan
kebijakan umum yang merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang yang utama dipemerintahan.
o Wewenang kebijakan khusus terdapat pada menteri berdasarkan dan sesuai dengan
kebijakan pada tingkat di atasnya.
o Bentuk hukum yang dikeluarkan berupa Peraturan Menteri, Kepmen, Instruksi Menteri, Surat
Edaran Menteri. Tingkat
Penentuan Kebijakan Teknis dan ditekankan
pada suatu sektor bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik implementasi rencana, program dan
kegiatan.
o Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak
pada pimpinan eselon pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan
Lembaga-lembaga Non-Departemen.
o Hasil penentuan kebijakan berupa Peraturan,
Keputusan, Instruksi Pimpinan Lembaga Non-Departemen atau Direktur Jenderal.
Politik
Dalam Dalam Negeri/Daerah berpean sebagai
Tanggulangi Ancaman Global, Trans National Crime, Terrorism, Radicalism,
Separatism, Perkuat Sistem Demokrasi, Balance of Power, Transparansi, Perkuat
yang lemah, kontrol yang kuat, otonomi Daerah Secara Konsisten, Langkah
Sistematik & Berlanjut, perkuat hubungan2 antar daerah.
sumber : www.google.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar