Inti Sila Dalam Pancasila
Inti pada sila-sila pancasila pada
hakikatnya merupakan suatu kesatuan dasar filsafat negara Indonesia terdiri
atas lima sila yang masing-masing merupakan suatu asas peradaban. Namun demikan
sila-sila pancasila itu merupakan suatu kesatuan dan keutuhan yaitu setiap sila
merupakan unsur (bagian yang mutlak) dari pancasila. Maka pancasila merupakan
suatu kesatuan yang majemuk tunggal. Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat
dan utuh. Dengan kata lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan
sila lainnya terpisah-pisah maka itu bukan Pancasila. Susunan Pancasila dengan
suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut:
a. Sila 1, meliputi, mendasari dan
menjiwai sila 2,3,4 dan 5;
b. Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai
sila 1, dan mendasari sila 3, 4 dan 5;
c. Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai
sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai sila 4, 5;
d. Sila 4, diliputi, didasari, dijiwai
sila 1,2,3, dan mendasari dan menjiwai sila 5;
e. Sila 5, diliputi, didasari, dijiwai
sila 1,2,3,4.
Sebagai suatu dasar filsafat Negara maka sila-sila pancasila
merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila pancasila itu pada
hakikatnya merupakan suatu kesatuan, Meskipun dalam setiap sila terkandung
nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun kesemuanya
itu tidak lain merupakan suatu kesatuaan yang sistematis. Oleh karena itu
meskipun dalam uraian berikut ini menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam
setiap sila, namun kesemuanya itu tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan
sila-sila lainnya. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah
sebagai berikut.
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ketuhanan yang Maha Esa
ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai bahwa Negara yang didirikan adalah
sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk tuhan yang Maha Esa.
Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara bahkan moral Negara, moral penyelenggara Negara, politik
Negara, pemerintahan Negara, kebebasan dan hak asasi warga Negara harus dijiwai
nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari
kata manusia, yaitu mahluk berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan
cipta karena berpotensi menduduki/memiliki martabat yang tinggi. Dengan akal
budinya, manusia berkebudayaan, dengan budi nuraninya, manusia menyadari
nilai-nilai dan norma-norma. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan
tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif, tidak subjektif, apalagi sewenang-wenang,
serta otoriter. Beradab berasal dri kata adab memiliki arti budaya yang telah
berabad-abad dalam kehidupan manusia. Jadi, beradab berarti berkebudayaan yang
lama berabad-abad, bertata kesopanan, berkesusuilaan/bermoral, adalah kesadaran
sikap dan perbuatan manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan
umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan
Sang Pencipta. Selain disebutkan diatas, NKRI merupakan negara yang menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), negara yang memiliki hukum yang adil dan negara
berbudaya yang beradab. Negara ingin menerapkan hukum secara adil berdasarkan
supremasi hukum serta ingin mengusahakan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa, disamping mengembangkan budaya IPTEK, beradasrkan adab cipta, karsa
dan rasa serta karya yang berguna bagi nusa dan bangsa tanpa melahirkan
primordial dalam budaya. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab secara
sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, serta
mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar
fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai
kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat
manusia adalah susunan kodrat rohani dan raga, sifat kodrat indiviu dan makhluk
sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk
Tuhan yang Maha Esa. Dalam sila ini terkandung nilai-nilai bahwa negara harus
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.
Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan
perundang-undangan, negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian
harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar
( hak asasi ) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara.
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap
mpral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia
dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap
diri sendiri, sesama manusia maupun terhaap lingkungannya. Nilai kemanusiaan
yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang
berbudaya, bermoral dan beragama. Dalam kehidupan kenegaraan, kita harus senantiasa
dilandasi moral kemanusiaan, misalnya dalam kehidupan pemerintahan negara,
politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam
kehidupan keagamaan. Oleh karena itu kehidupan bersama dalam negara harus
dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk saling menghargai meskipun terdapat
perbedaan. Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat
manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus adil. Hal ini
mengandung pengertian bahwa manusia harus adil dalam hubungannya baik dengan
diri sendiri, orang lain, masyarakat, bangsa, negara dan terhadap lingkungannya
serta terhadap hubungannya dengan Tuhan yang Maha Esa. Kita sebagai manusia
harus menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai akan kesamaan hak dan
derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial, maupun agama.
Kita juga harus mengembangkan sikap saling mencintai, menghargai, menghormati,
tenggang rasa, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
3. Persatuan Indonesia
Sila persatuan Indonesia
mengandung nilai bahwa Negara adalah penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis
yaitu sebagai makhluk individu berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun
kelompok agama. Oleh karna itu perbedaan adalah merupakan bawaan kodrat manusia
dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk Negara.
Konsekuensinya Negara adalah beraneka ragam tetapi satu,mengikatkan diri dalam
suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhinneka Tunggal
Ika.Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan
melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu
persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama.
4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan
Nilai filosofis yang
terkandung didalamnya adalah bahwa hakikat Negara adalah sebagai penjelmaan
sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.Hakikat rakyat
adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang
bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu
wilayah Negara. Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok Negara. Negara
adalah dari oleh dan untuk rakyat, oleh karna itu rakyat adalah merupakan asal
mula kekuasaan Negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai
demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup Negara. Maka
nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila kedua adalah
- Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
- Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
- Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
- Mengakui atas perbedaan individu,kelompok,ras,suku,agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
- Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu,kelompok,ras,suku maupun agama.
- Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusian yang beradab.
- Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
- Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Nilai yang terkandung dalam
sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh
sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai
yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka didalam
sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam
kehidupan bersama ( kehidupan social).Keadilan tersebut didasari dan dijiwai
oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan
dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa
dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar