Implementasi politik
dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya
hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan
hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum
agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial
dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan
ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara
konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
Implemetasi politk strategi
nasional dibidang ekonomi.
1.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan
memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial,
kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga
terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak
konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan
terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif,
yang merugikan masyarakat.
3.
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu
mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang
dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
Implementasi politik strategi nasional di bidang
politik
1.
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk
menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan
undang–undang.
2.
Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan
perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap
memeliharakesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat
Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3.
Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan
lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan
tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan
yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
a. Politik luar negeri
1.
Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang
bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada
solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan
bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan
kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2.
Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama
internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus
dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3.
Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri
maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra
positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan
terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap
peluang positif bagi kepentingan nasional.
b. Penyelenggara negara
1.
Membersihkan penyelenggara negara dari praktek
korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan
internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik
dan moral.
2.
Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan
memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier
berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
3.
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan
pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap
menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
c. Komunikasi,
informasi, dan media massa
1.
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui
media massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa
memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta
mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan
komunikasi.
2.
Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna
memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
3.
Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan
peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar profesional,
berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak
asasi manusia.
d. Agama
1.
Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai
landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta
mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan
moral agama.
2.
Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui
penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral
sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana
yang memadai.
3.
Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar
umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati
dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan
pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat
Perguruan Tinggi.
e. Pendidikan
1.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju
terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan
membangun peradaban bangsa.
2.
Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga
mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan
ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan
kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3.
Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya
dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk
menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
Kedudukan dan Peranan
Perempuan.
1.
Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh
lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2.
Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi
perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai
historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan
perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1.
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas
manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup,
yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan
masyarakat.
2.
Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga
prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui
lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi
masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat
bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang membanggakan di
tingkat internasional.
3.
Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda
dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan memberikan
kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka
sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap
aspirasi rakyat.
Pembangunan Daerah.
Pembangunan Daerah.
Secara umum Pembangunan
Daerah adalah sebagai berikut :
1.
Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan
bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi,
lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga
swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2.
Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah
bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
3.
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif
dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup.
1.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya
dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi
ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan
lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan,
dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam
secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap
terjaga, yang diatur dengan undang–undang.
Implementasi di bidang
pertahanan dan keamanan.
1.
Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma
baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman
dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2.
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan
rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama
didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan
meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi
juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3.
Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional
Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan
kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana,
prasarana, dan anggaran yang memadai.
sumber : www.google.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar